Thursday 16 December 2010

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Jika sebelumnya wajib pajak (WP) berkewajiban memberikan laporan keuangan pada Ditjen Pajak, maka nantinya WP cukup melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik saja.

"Bagi WP yang telah membuat laporan keuangan melalui akuntan publik, maka laporan keuangannya tidak akan kita periksa lagi. Kita anggap sudah cukup, final, & kita percaya sudah selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, pada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).

Walaupun tidak menyebutkan kapan dilaksanakan kebijakan baru tersebut, Agus mengatakan bahwa ini adalah langkah baru Kemenkeu untuk menumbuhkan minat publik melakukan audit laporan keuangan. Untuk itu, diperlukan kesiapan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), pada saat nantinya kebijakan ini dikukuhkan dengan peraturan resmi.

"Kebijakan ini harus didukung komitmen dari akuntan publiknya. Untuk itu, nantinya antara Kemenkeu, Ditjen Pajak, akan menjalin kerjasama dengan asosiasi akuntan publik, agar mereka menjaga kualitas. Jangan sampai nanti audit keuangan yang dikeluarkan palsu," jelas Agus.

Peraturan tentang audit keuangan WP yang tak lagi melewati Ditjen Pajak ini, ujar Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang tengah dibahas. Di dalam RUU itu, juga diatur tentang masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas & kualitas dari para akuntan publik.

"Untuk hal yang begini, kalau bukan negara yang mengatur, maka akan susah. Bukan berarti negara mau mengatur secara berlebihan, tetapi negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan baik. Kita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011," ucap Agus. (afz/jpnn)

Categories:

0 comments:

Post a Comment