Wednesday 8 December 2010

JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mewajibkan para sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) memberikan laporan keuangan yang jelas. Sebab, laporan tersebut adalah salah satu info yang wajib dibuka ke publik untuk menghindari praktik korupsi.

Laporan keuangan tersebut adalah salah satu laporan yang wajib diinformasikan kepada publik, utamanya wali murid,” Peneliti Senior ICW, Febri Hendri saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (10/6).

Dikatakan, manipulasi laporan keuangan adalah tindak pidana korupsi yang sudah diatur dalam pasal UU No 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, SDN Percontohan UNJ melakukan korupsi karena memanipulasi laporan keuangan penggunaan dana block grant RSBI.

“Dengan kondisi seperti ini, kami menduga hal yang sama juga bisa terjadi di sekolah-sekolah RSBI yang lain. Karena, menurut perhitungan kami sampai dana dari Kemendiknas ke RSBI mencapai Rp 1 triliun lebih” tambahnya.

“Tujuan kami ingin mendapatkan data serta kami ingin melakukan uji coba informasi publik seperti yang sudah diamanatkan dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tukasnya.

Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Mendiknas M Nuh kembali menegaskan bila tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tersebut akan dicabut. Selain itu, sekolah tersebut akan mendapatkan peringatan & sanksi administratif, serta juga ada kemungkinan untuk diproses secara hukum.

Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menambahkan, RSBI jika dilihat dari peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi. “Dari situ sudah jelas, bagaimanapun pengelolaan RSBI tetap merupakan kewenangan kabupaten/kota, karena pendanaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” imbuhnya.(cha/jpnn)

Categories:

0 comments:

Post a Comment