Wednesday 8 December 2010

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melaksanakan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia (PT Persero). Tujuannya, tak lain agar menyehatkan perusahaan BUMN tersebut.

"Audit yang dimaksudkan untuk penyehatan PT KAI itu secara tegas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Abdul Hakim dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Fredy Numberi, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/11).

Ditegaskannya bahwa berdasar fakta yang ada di lapangan, saat ini banyak aset-aset miliki PT Kereta Api Indonesia baik berupa tanah maupun bangunan yang dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di Lampung, aset PT Kereta Api Indonesia telah berubah fungsi menjadi mal. “Ditambah lagi dengan fakta bahwa sebagian besar aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, kecuali bukti surat kepemilikan lahan dari zaman pemerintahan Belanda,” imbuh Hakim.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi V DPR, Josef A. Nae Soi. Menurutdia, pemerintah wajib mengambil kembali aset-aset PT Kereta Api Indonesia (PT Persero) yang banyak dikuasai olehpihak lain melalui audit dan inventarisasi aset. “Dengan adanya pembenahan terhadap PT Kereta Api Indonesia, kita mengharapkan agar kereta api bisa menjadi alat transportasi yang dapat diandalkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” katanya. (fas/JPNN)

Categories:

0 comments:

Post a Comment